Sunday, May 16, 2010

Perlindungan Politik untuk Susno ?

Foto: Komjen Pol.Susno Duaji

Oleh : Kaka Suminta
Setelah dinyatakan tersangka dan ditahan mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duaji dikabarkan akan dipecat dari kepolisian. Ini merupakan rangkaian berita yang diawali dengan 'nyanyian' Susno di DPR RI berkaitan dengan dugaan beberapa kasus yang ada di tubuh Polri, salah satunya adalah masalah status uang milik Staf Direktorat Pajak  Gayus Tambunan yang bisa dicairkan, sementara menurut Susno seharusnya status uang sebesar 25 milyar rupiah itu adalah barang bukti dugaan kejahatan yang dilakukan Gayus. Dalam kasus ini Susno menuding pihak Polri ada main mata.

Nyanyian Susno juga bukan hanya sebatas itu, kasus besar lainya yang dibuka Susno adalah kasus PT Salmah Arwana Lestari, yang justeru menjadi alasan polisi menjebloskan Susno ke dalam jeruji besi. Dalam sangkaanya polisi menyebutkan bahwa Susno menerima Rp.500 juta dari bos PT Sal tadi. Padahal sebelumnya Susno menuding adanya praktek penyalahgunaan wewenang dengan berlatar belakang suap, dengan merubah kasus SAL dari kasus perdata menjadi kasus pidana. Dalam kasus ini Susno menuding mantan petinggi Polri Makbul Padmanegara memiliki saham di PT SAL tadi.


Kasus Susno yang terus berkembang dengan penahanan dan berpotensi dipecat dari kesatuanya seharusnya menjadi perhatian DPR, karena awalnya kasus ini dibuka di lembaga legislatif itu. Bahkan jika DPR benar-benar serius ingin memberantas korupsi dan menghilangkan mafia hukum di negeri ini sebagaimana juga dicanangkan pemerintah Sby dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, maka Susno sebagai peniup peluit harus diberi ruang yang cukup untuk menyampaikan apa yang diketahuinya terkait mafia hukum di tubuh polri. Perlindungan terhadap Susno seharusnya bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan politik, mengingat upaya pemberantasan korupsi dan mafia hukum telah merasuk sampai sendi- sendi lembaga penegak hukum, sehingga perlu langkah politik untuk menanganinya.

Jika perlindungan DPR tidak diberikan terhadap Susno, maka orang akan segan menyampaikan informasi yang diperlukan DPR untuk kepentingan tugas-tugasnya yang membahayakan si nara sumber jika kemudian menghadapi kasus hukum akibat pernyatanya di gedung DPR. Di sisi lain DPR juga telah melalauiakan kewajibanya untuk melindungi secara hukum dan politik kepada Susno yang telah memberikan informasi yang sangat penting terkait tugas pengawasan DPR. Kita menunggu apakah DPR akan melakukan langkah politik yang diperlukan untuk melindungi narasumber yang telah memberikan informasi berguna bagi lembaga itu.

No comments:

Post a Comment