Saturday, May 15, 2010

Mafia Hukum dari Sabang sampai Marauke

Oleh: Kaka Suminta

Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono membentuk tim pemberantasan mafia hukum sebagai reaksi terhadap kasus Cicak-versus Bauya, sebagai kasus yang menggambarkan perseteruan antara lembaga kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara yuridis panahanan atas pimpinan KPK Bibit Samad Riyadi dan Chandra Hamzah, tidak sampai pada tingkat pembuktian di peradilan, karena kemudian Bibit-Chandra dilepaskan dari tahanan, sebuah langkah enggan yang mengaburkan permasalahan, terutama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apa yang dilakukan Presiden tentu merupakan sebuah langkah yang sangat lambat jika dibandingkan dengan kondisi hukum di negeri ini. Sudah cukup lama berbagai pihak menyerukan perlunya reformasi di bidang hukum, terutama dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Istilah mafia hukum sendiri bermula dari munculnya istrilah mafia kasus, yang mencuat berbarengan dengan rivalitas lembaga penegak hukum sendiri, beberapa nama ditengarai sebagai pelakuk mafia kasus , seperti Anggodo dalam dugaan kasus suap yang melibatkan para pimpinan dan petinggi KPK, juga beberapa nama seperti Artalita Suryani, Edi Sumarsosno dan Ade Raharja juga disebut-sebut sebagai mafia kasus dalam berbagai pemberitaan di media.


Langkah yang dinilai lambat itu dikaitkan dengan kondisi hukum di negeri ini, karena publik sudah mengetahui dan banyak yang mengalami sendiri bagaiamana jika berhadapan dengan administrasi kenegaraan, termasuk dalam hal proses hukum dan peradilan. Bagi yang pernah mengalami bagaimana hampir tak ada lembaga penegah hukum dan peradilan yang tak tersentuh masalah mafia kasus atau mafia hukum, sehingga keputusan presiden untuk membentuk tim pemberantasan mafia hukum, dinilai sebagai keputusan yang tidak emndasarkan pada kenyataan yang ada dan berkembang di lapangan. Belum lagi jika dikaitkan dengan kewenangan tim sendiri yang akan menghadapi banyak kendala untuk melaksanakan tugasnya yang sangat berat.

Dilihat dari cakupanya, maka masalah mafia hukum hampir terjadi di seluruh lini lembaga dan proses penegakkan hukum, begitu pula jika dilihat dari intensitasnya, praktek ini telah menjadi bagian yang integral dengan personal dan kelembagaan penegak hukum. Sehingga pertanyaanya bukan lembaga dan siapa saja yang selama ini terlibat dalam mafia hukum, tetapi berapa banyak personal dan kelembagaan yang tidak terlibat dalam praktek mafia hukum tadi. Dengan pertanyaan itu tentunya kita bisa menialai sejauh mana pekerjaan berat yang diembankan kepada tim yang jika dilihat dari proses pembentukan dan poisisnya dalam ketatanegraan akan sangat sulit untuk mencapai target utamanya dalam pemberantasan mafia hukum sebagaimana nama yang disandang dan tugas yang diembanya.

1 comment:

  1. Maaf ini baru dibuat, mohon tunggu untuk penyelesaian pengiriman naskah-naskah selanjutnya

    ReplyDelete