Tuesday, May 18, 2010

Bupati Subang Nyatakan Tak Bersalah.


Bupati Subang Eep Hidayat menanggapi ramainya pemberitaan di beberapa media masa tentang rencana pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) Pajak Bumi dan Bnagunan (PBB) yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Agus Muharam yang telah divonis setahun penjara oleh pengadilan. Eep menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam masalah ini, karena semuanya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan dari Menteri Keuangan tentang hal itu.

“Saya tidak bersalah, karena semua sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Eep kepada Wartawan.

Sementara itu seperti dilansir oleh beberapa media mengungkapkan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagaimana yang disampaikan oleh kepala Kejati Jabar Sugiyanto kepada wartawan Senin (16/5) di Bandung.Pihak Kejati menurut Sugiyanto masih menunggu proses kasasi Agus Muharam di Mahkamah Konstitusi. Agus Muharam bersama Eep Hidayat tersangkut dalam kasus kosrupsi yang sama dengan nilai kerugian negara Rp 32 milyar selama tahun 2005 sampai 2008. Kasasi MA akan menentukan apakah permohonan kasasi Agus dikabulkan atau ditolak oleh MA.

Di samping Eep Hidayat dan Agus Muharam, kasus korupsi UP ini juga menyeret ndua nama mantan pejabat Subang lainya, yakni mantan wakil Bupati Subang MY dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, BH. Saat ini MY menjadat ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP dan BH menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment