Tuesday, May 25, 2010

Apa Kabar Pak Susno?

(Foto : Detk.com)

Judul ini menjadi pertanyaan yang dilontarkan jika saja kita bertemu pakSusno Duaji, sebagai pembuka percakapan. Jawabanya tentu dari Susno Duaji sendiri berupa keadaan dirinya, biasanya orang menjawab dengan kabar kesehatan lebih dahulu. Jawaban akan lain jika kita tanyakan hal ini bukan kepada yang bersangkutan, apalagi jika kita menggunakan ini menjadi pertanyaan yang tidak ditujukan pada siapa-siapa, tetapi kepada kita semua. Jawabanya akan menjadi uraian panjang tentang kondisi mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, yang kita tahu saat ini masih menjadi tahanan kepolisian, lembaga tempatnya selama ini mengabdi.

Fenomena Susno Duaji menjadi sangat unik dan sentral. Kemunculanya di ruang publik terkait dengan kontroversi perseteruan kepolisian dengan KPK dengan klimaksnya berupa penahan dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah, atas tuduhan menerima suap dari Anggodo Wijoyo. Perseteruan  itu diawali dengan pernyataan KPK tentang keterlibatan Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim menerima sebagian aliran dana bail out Bank Century, yang mengalir melalui pencairan dana milik Budi Sampoerna, sebagai salah satu kreditur di Bank gagal yang dibail out menjelang pelaksanaan pemilu 2009. Susno menandatangi surat rekomendasi poencairan dana milik slaah satu kon glomerat tadi. Dari penerbitan surat itu KPK menduga ada praktek suap yang dilakukan oleh Susno.

Drama perseteruan Polri KPK, mengundang opini publik yang lebih berpihak pada KPK, sehingga Presiden merasa perlu membentuk Tim 8 yang dipimpin oleh praktisi hukum senior Adnan Buytung Nasution untuk menangani perseteruan tadi. Babak akhir drama ini ditutup dengan dibebaskanya Bibit-Chandra dan melahirkan kasadaran publik tentang adanya mafia hukum yang  sangat parah menggerogoti pembangunan hukum di negeri ini. Perjalalanan Susno sendiri mengalami keterpurukan dimulai dengan pencopotan dirinya sebagai Kabareskrim, setelah sebelumnya Tim 8 juga merekomendasikan pencopotan itu, sebagai salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada presiden.

Pasca pencopotan dirinya, Susno mulai melakukan roadshow dengan membuka berbagai kasus yang terjadi di tubuh institusi polisi, setidaknya dua kasus dimunculkan, pertama kasus dugaan mafia hukum yang menyangkut Gayus Tambunan staf golongan 3A pada Dirjen Pajak yang dibuka Susno di Komisi III DPR. Susno mempertanyakan keberadaan sitaan tabungan sebesar Rp 25 mil yaryang ternyata sudah dicairkan, setelah sidang Gayus yang jesteru dibebaskan oleh pengadilan. Nama petinggi polri, kejaksaan dan hakim yang menangani Gayus dituding terlibat dalam kongkalikong ini. Kasus berikutnya yang dibuka adalah dugaan mafia hukum yang terjadi pada PT Arowana, yang menyeret nama Sahril Johan dan mantan Wakapolri Makbul Padma Negara.

Drama selanjutnya adalah perseteruan antara Susno dengan lembaga Polri sendiri. Diawali dengan perang pernyataan, yang kemudian semakin sengit dengan upaya penanangkapan dan penahanan Susno pertama kali dilakukan oleh jajaran Profam Kepolisian di Bandara Soetta, pada saat Susno hendak berangkat ke luar negeri untuk berobat. Polisi sempat melepaskanm kembali Sunsno, sampai akhirnya menahan kembali setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Jabar itu. Kini Susno masih meringkuk di tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok dan sedang berupaya menggugat proses penahanan dirinya melalui sidang praperadilan.

Pandangan publik terhadap penahanan Susno bervariasi, tetapi ada sebuah pemahaman kuat yang menghendaki agar pemerintah cukup arif dalam menangani masalah ini. Kearifan itu diperlukan, karena dalam kasus ini terjadi konflik kepentingan yang menyeret para petinggi negeri bukan hanya dari para jenderal di Mabes Polri, tetapi jua dari lembaga tinggi negara  lianya, semantara kepercayaan publik kapada lembaga kepolisian sedemikian rendah, karena memang selama ini masyarakat merasakan adanya mafia hukuk di tubuh polri dan lembaga penegak hukum lainya. Hadirnya kasus Susno hanya menjadi pemicu dan penguat ketidak percayaan publik ini. Sementara itu publik juga mempertanyakan penahanan Susno yang disangka menerima suap dari Sahril Johan pada kasus PT Arowana, mengapa bukan pada kasus pencairan dana milik Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century. Publik juga menuntut agar kasus Susno menjadi pintu pembuka bagi pengungkapan mafia hukum di negeri ini.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa yang harus mengawal penuntasan mafia hukum tadi, jika sebagian besar yang terlibat adalah para petinggi pada lembaga penegak hukum sendiri. Secara teoritis, jika hal demikian terjadi, maka lembaga yang memiliki kekuasaan untuk melakukan supervisi terhadap lembaga-lembaga yang terlibat yang melakukan pengawalan, dalam hal ini presiden dan legislatif seharusnya mampu untuk meluruskan apa yang terjadi. Presiden sendiri telah membentuk Satgas Anti Mafia Hukum, sementara DPR telah membentuk Panitia Kerja penegakkan hukum. Bisakah dua lembaga ini malkukan kerja-kerja efektif untuk menuntaskan penyakit yang telah berjangkit sejak negeri ini lahir.

Panggung opini publik sendiri bisa kehilangan jejak tas kasus susno, karena berbagai wacana lain juga berdesakan meminta ruang untuk diperhatikan. Pengungkapan kasus Susno akan dapat diyakini tetap berjalan jika kita juga meyakini bahwa sistem penegakan hukum dan sistem peradilan kita cukup stelil untuk menangani ini secara dingin baik dengan maupun tanpa pengawalan perhatian publik, justeru masalahnya kita tidak meyakini bahwa semuanya akan berjalan baik. Berjalan baik dalam arti terjadi pengungkapan yang dapat membuka masalah mafia hukuk dan menyeret semua yang terlibat untuk bertanggungjawab, sehingga kemudian bisa terbangun kembali sistem penegakan hukum dan sistem peradilan yang bekerja sesuai dengan sistem peradilan kriminal yang baik.

Kabar tentang keberadaan dan perkembangan Susno Duaji harus tetap menjadi perhatian kita, di samping kehadiran wacana publik lainya, dengan harapan agar melalui kasus Susno kita dapat memantau dan meyakinkan diri kita sendiri bahwa semuanya berjalan baik. Sementara dari diri Susno sesuai dengan pernyataanya sendiri, kita berharap agar terus mengungkapkan apa yang diketahuinya terkait kasus-kasus mafia hukum di negeri ini, termasuk jika hal itupun menyangkut dirinya sendiri. Dari sel tahanan Brimob di Kelapa Dua Depok, kita berharap terus mengalir harapan akan perbaikan penegakan hukum di negeri ini, sementata kita terus memantau agar semuanya berjalan sesuai harapan kita terhadap kassu ini.

No comments:

Post a Comment